A.
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Oleh karena itu, pengertian koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan – badan yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
B. Sejarah
Koperasi
Pada mulanya koperasi tumbuh pad abad ke 19,
sebagai hasil usaha spontan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas serta akibat penderitaan sosial ekonomi yang timbul
dari system kapitalisme.
Koperasi pada mulanya tumbuh bersamaan dengan
tumbuhnya pikiran-pikiran tentang pembaharuan masyarakat, yang terutama
dipelopori oleh gerakan sosialis. Aliran ini sangat kuat pengaruhnya dalam
pertumbuhan koperasi, karena :
a. Koperasi membentuk suatu dasar bagi organisasi
kemasyarakatan yang berbeda dengan bentuk dan cita-cita system kapitalisme yang
berkuasa dibanyak Negara barat pada waktu itu. Motif utama system kapitalis
adalah mencapai laba yang sebesar-besarnya, sehingga system ini menimbulkan
akibat yang berat bagi kaum buruh karena mereka menjadi kaum yang tertindas.
b. Dengan muncuknya perkumpulan koperasi, aka
koperasi dianggap oleh gerakan sosialis sebagai cara praktis bagi kaum buruh
dan produsen keil untuk melepaskan diri dari penindasan kaum kapitalis.
SEJARAH
KOPERASI di INDONESIA
Koperasi
di Indonesia tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Waktu itu ada seorang pamong
praja yang bernama “Hulph-en Spaar Bank” (Bank pertolongan dan Simapanan). Bank
itu diamaksudkan untuk menolong para pritati /pegawai negeri yang terjerat
hutang pada lintah darat. Bank itu meminjamkan kepada para pegawai negeri dengan
bunga yang rendah dari dana yang dikumpulkan oleh para pegawai itu sendiri.
Jadi semacam koperasi simpan pinjam saat ini. Usaha Wiria Atmaja ini pada waktu
itu dibantu dan diteruskan oleh Asisten Residen Belanda De. Wolf van Westerorde
yang telah mempelajari koperasi system Raffaisen dan Schulse Delitzch di Jerma
pada masa cutinya. Akan tetapi usaha De Wolf ini tidak banyak berhasil
dikarenakan :
1. Ia terus tergesa-gesa menerapkan prinsip
koperasi yang modern,
2. Ekonomi kaum pribumi yang masih lemah,
3. Adanya kecurangan para pengurusnya, serta
4. Halangan dari pemerintah belanda
Pemerintah Belanda menghalangi
berkembangnya Koperasi pada waktu itu Karena takut organisasi koperasi
diperalat untuk alat politik melawan penjajah dan kemampuan berorganisasi lewat
koperasi yang dapat menjadi embrio kemampuan berorganisasi politik. Ternyata
apa yang menjadi kekuatiran pemerintah Hindia Belanda ini, akhirnya memeng
menjadi kenyataan. Berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 yang disusul oelh
Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membangkitkan juga
gerakan koperasi. Ke dua organisasi tersebut membangkitkan semangat rakyat dan
mendorong pembentukkan koperasi rumah tangga (Koperasi Industri Kecil dan
Kerajinan) dan koperasi komsumsi yang merupakan alat memperjuangkan secar
mendiri peningkatan taraf hidup.
Sekalipun mendapatkan kesulitan dalam
mengembangkan koperasi pada periode ini yaitu karena kekurangan skill dan
modal, namun banyak koperasi kalngan pengusaha kecil, petani dan pegawai negeri
berkembang pesat. Pada tahun 1939 jumlah koperasi telah mencapai 14.134. karena
kewalahan membendung gerakan koperasi pada kalangan rakyat itu, maka Pemerintah
Hindia Belanda bermaksud mengaturnya. Dan pada akhirnya keluarlah
un\dang-undang tentang koperasi yang dikenal dengan nama ‘Verodening op de
Cooperatieve Verenigingen” pada tahun 1915. Tetapi karena Undang-undang
tersebut berakibat pada hokum perniagaan Eropa, maka lebih banyak menghambat
dari pada mendorong pertumbuhan koperasi. Salah satu contohnya adalah Undang-undang
itu pada salah satu pasal –pasalnya menyebutkan bahwa akte atau rancangan
pendirian koperasi harus diperiksa dan disetujui oleh Gubernur Jendral dan
rakyat kecil yang dijajah sangatlah jauh, maka berarti mendapatkan akte
pendirian koperasi tidaklah mudah.
Ketika Jepang dating ke Indonesia pada
tahun 1942 dan mengambil alih penjajahan dari Belanda, didirikanlah oleh
pemerintahan Jepang semacam Koperasi yang disebut “Kumiai”, pendirian Kumiai
itu bisa diduga untuk menarik simpati rakyat Indonesia. Dalam kenyataannya
Kumiai ini hanyalah alat untuk memeras rakyat Indonesia saja. Kumiai hanyalah
alat untuk mengumpulkan kebutuhan perang tentar Jepang dari rakyat indonesi,
denagn cara membeli secar paksa hasil-hasil bumi rakyat denagan harga sangat
rendah. Karena hal ini, maka kepercayaan rakyat terhadap “koperasi” ala Jepang
makin memudar.
Pada saat awal Indonesia merdeka, para
pengurus Kumiai mengubah Kumiai menjadi Koperasi, karena pasal 33 UUD 1945
secara tegas menyatakan bahwa bangun usaha yang sesuia dengan azas kekeluargaan
dan usaha bersama adalah koperasi. Kemudian pada tanggal 12 juli 1947 di
tasikmalaya diselenggarakan Kongres Koperasi Indonesia yang [ertama (hari
Koperasi pertama), yang menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya yaitu
sebagai berikut :
1. Membentuk organisasi yang diberi nama Sentral
Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI).
2. Menetapkan tanggal 12 juli sebagai Hari
Koperasi Indonesia, yang tiap hari harus diperingati.
3. Menetapkan Gotong Royong sebagai azas
Koperasi.
4. Mengusahakan Koperasi Desa sebagai Dasar untuk
memperkuat susunan perekonomian.
5. Mengusahakan berdirinya Bank Koperasi untuk
mengorganisasi permodalan Koperasi.