Selasa, 02 April 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia dan berkat yang telah diberikan-Nya , sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukkan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .


Bekasi , Maret 2013

Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI



PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

RUMUSAN MASALAH

TUJUAN PENULISAN

STEMATIKA PENULISAN

PEMBAHASAN











PENUTUP

KESIMPULAN



DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
            Secara garis besar hak dan kewajiban selaku warga Negara Indonesia telah diatur dalam konstitusi Negara, yaitu dalam UUD 1945. Pasal 27 sampai 34 UUD 1945 berisi pengaturan dan jaminan akan hak serta kewajiban warga Negara Indonesia.
            Kewajiban warga Negara ini pada dasarnya adalah hak Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki sifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Oleh, karena itu, merupakann hak Negara untuk ditaati dan dilaksanakan hukum-hukum yang berlaku di Negara tersebut.
            Sementara itu, hak warga Negara merupakan kewajiban Negara terhadap rakyatnya. Hak-hak warga Negara wajib diakui (recognized), wajib dihormati (respected), dilindungi (protected), difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (fulfilled) oleh Negara. Negara didirikan dan dibentuk memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup wargannya.
            Kententuan lebih rinci mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ini dituangkan dalam berbagai undang-undang sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Undang-undang berisi sejumlah hak dan kewajiban warga Negara Indonesia di suatu bidang sesuai dengan isi materi yang diatur dalam undang-undang tersebut.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari hak dan kewajiban warga negara ?
2.      Bagaimana bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945  ?
3.      Apakah Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 telah terlaksana secara praktik dengan baik ?

1.3  TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.      Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.      Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan hubungan terkait dengan hak dan kewajiban warga negara .
3.      Memahami pelaksanaan secara praktik atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 .
4.      Memahami peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 .

1.4  SISTEMATIKA PENUKLISAN
            Dalam penulisan makalah ini penulis membagi beberapa bagian yang penting agar lebih mudah dipahami dan dimengerti oleh para pembaca. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut :
BAB I             PENDAHULUAN
                      Dalam BAB I terdiri dari Latar belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, dam Sistematika Penulisan.
BAB II            PEMBAHASAN
                      Membahasa tentang hak dan kewajiban kewarganegaraan  yang meliputi : Pengertian Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan, Bagaimana bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan hubungannya dengan hak dan kewajiban warga negara.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan

            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan setiap hari oleh pihak tertentu dan tidak dapat diperoleh dari pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
            Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri dan masyarakatnya. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

2.2 Bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 
            Bunyi pasal 28D ayat 1 UUD 1945 “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ” , adapun bunyi pasal dari 28D ayat 1 itu belum sepenuhnya didunia nyatanya terjadi mulai dari hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif (pencegahan) maupun dalam bentuk yang bersifat represif (pemaksaan), baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum.

2.3 PERAN PEMERINTAH
            Meskipun sampai saat ini makna dari pasal 28D ayat 1 UUD 1945 masih belum berjalan dengan baik, contohnya saja dari kasus Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, yang mencuri sebutir semangka dan dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
            Hanya karena mengambil sebutir semangka di sebuah ladang di Kelurahan Ngampel, Mojoroto, Kediri, pada Idul Fitri lalu, Basar dan Kholil harus berurusan dengan hukum. Keduanya sudah mengupayakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan, namun upaya itu dimentahkan dan kasus berlanjut hingga pengadilan.
Coba kita bandingkan dengan sejumlah kasus korupsi para pejabat yang "mencuri" uang negara hingga bermiliar-miliaran namun hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding. Inikah yang disebut adil dimata hukum ? maska dari itu perlindungan hukum di negara ini bener-bener belum semuanya bisa dibilang sukses. maka dari itu pemerintah harus berperan serta supaya semua masyarakatnya dapat perlindungan hukum yang sama.





PENUTUP
            Jadi dari pembahasan tentang Hak dan Kewajiaban Kewarganegaraan menurut palas 28D ayat 1, maka penulis dapat mengmbil beberapa kesimpulan yang kiranya dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk tahap-tahap selanjutnya agar dapat terwujud kedepannya.
            Kesimpulannya, Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum yang adil itu emang ada keberadaannya tetapi belum semua warga Negara yang mendapatkan semua itu. Mulai dari warga miskin sampai warga yang benar-benar tidak mengetahui daar-dasar hukum tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar