Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia
dan berkat yang telah diberikan-Nya , sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah Hak dan
Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman
pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga
Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan
masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga
Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat
membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan
pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis
untuk berkarya menyusun makalah Hak dan
Kewajiban Warga Negara . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada
seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam
penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan
masukkan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu
makalah ini .
Bekasi , Maret 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
|
|
DAFTAR ISI
|
|
PENDAHULUAN
|
|
LATAR
BELAKANG
|
|
RUMUSAN
MASALAH
|
|
TUJUAN
PENULISAN
|
|
STEMATIKA PENULISAN
|
|
PEMBAHASAN
|
|
PENUTUP
|
|
KESIMPULAN
|
|
DAFTAR PUSTAKA
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Secara
garis besar hak dan kewajiban selaku warga Negara Indonesia telah diatur dalam
konstitusi Negara, yaitu dalam UUD 1945. Pasal 27 sampai 34 UUD 1945 berisi
pengaturan dan jaminan akan hak serta kewajiban warga Negara Indonesia.
Kewajiban
warga Negara ini pada dasarnya adalah hak Negara. Negara sebagai organisasi
kekuasaan memiliki sifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Oleh, karena
itu, merupakann hak Negara untuk ditaati dan dilaksanakan hukum-hukum yang
berlaku di Negara tersebut.
Sementara
itu, hak warga Negara merupakan kewajiban Negara terhadap rakyatnya. Hak-hak
warga Negara wajib diakui (recognized),
wajib dihormati (respected),
dilindungi (protected), difasilitasi
(facilitated), serta dipenuhi (fulfilled) oleh Negara. Negara didirikan
dan dibentuk memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup wargannya.
Kententuan
lebih rinci mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ini dituangkan
dalam berbagai undang-undang sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Undang-undang
berisi sejumlah hak dan kewajiban warga Negara Indonesia di suatu bidang sesuai
dengan isi materi yang diatur dalam undang-undang tersebut.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan
permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan
masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
1. Apa pengertian dari hak dan kewajiban warga
negara ?
2.
Bagaimana bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD
1945 ?
3.
Apakah Pasal 28D ayat 1 UUD
1945 telah terlaksana secara praktik dengan baik ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari
tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun
tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1. Memahami pengertian akan hak dan kewajiban
warga negara .
2.
Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan hubungan terkait dengan hak dan kewajiban warga negara .
3.
Memahami pelaksanaan secara praktik atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 .
4.
Memahami peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 .
1.4 SISTEMATIKA PENUKLISAN
Dalam
penulisan makalah ini penulis membagi beberapa bagian yang penting agar lebih
mudah dipahami dan dimengerti oleh para pembaca. Adapun pembagiannya adalah
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam
BAB I terdiri dari Latar belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, dam
Sistematika Penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Membahasa
tentang hak dan kewajiban kewarganegaraan
yang meliputi : Pengertian Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan, Bagaimana bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan hubungannya dengan hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak
dan Kewajiban Kewarganegaraan
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan setiap hari oleh pihak tertentu dan tidak dapat diperoleh dari pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri dan masyarakatnya. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
2.2 Bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
Bunyi
pasal 28D ayat 1 UUD 1945 “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ” , adapun
bunyi pasal dari 28D ayat 1 itu belum sepenuhnya didunia nyatanya terjadi mulai
dari hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Perlindungan
hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai
dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif (pencegahan) maupun dalam
bentuk yang bersifat represif (pemaksaan), baik yang secara tertulis maupun
tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum.
2.3 PERAN PEMERINTAH
Meskipun sampai saat ini makna dari
pasal 28D ayat 1 UUD 1945 masih belum
berjalan dengan baik, contohnya saja dari kasus Basar
Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri,
yang mencuri sebutir semangka dan dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hanya karena mengambil sebutir
semangka di sebuah ladang di Kelurahan Ngampel, Mojoroto, Kediri, pada Idul
Fitri lalu, Basar dan Kholil harus berurusan dengan hukum. Keduanya sudah
mengupayakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan, namun upaya itu
dimentahkan dan kasus berlanjut hingga pengadilan.
Coba kita bandingkan dengan sejumlah kasus korupsi para pejabat yang "mencuri" uang negara hingga bermiliar-miliaran namun hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding. Inikah yang disebut adil dimata hukum ? maska dari itu perlindungan hukum di negara ini bener-bener belum semuanya bisa dibilang sukses. maka dari itu pemerintah harus berperan serta supaya semua masyarakatnya dapat perlindungan hukum yang sama.
PENUTUP
Jadi
dari pembahasan tentang Hak dan Kewajiaban Kewarganegaraan menurut palas 28D
ayat 1, maka penulis dapat mengmbil beberapa kesimpulan yang kiranya dapat
dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk tahap-tahap selanjutnya agar dapat
terwujud kedepannya.
Kesimpulannya,
Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum yang adil itu emang ada keberadaannya
tetapi belum semua warga Negara yang mendapatkan semua itu. Mulai dari warga
miskin sampai warga yang benar-benar tidak mengetahui daar-dasar hukum
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar