KEANEKARAGAMAN
BANGSA INDONESIA
DAN POTENSI
KONFLIK
Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia
dan berkat yang telah diberikan-Nya , sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah Keanekaragaman
Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman
pembaca terhadap Keanekaragaman
Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik. Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan ,
pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Keanekaragaman
Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana
sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini
, diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota
warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis
untuk berkarya menyusun makalah Keanekaragaman
Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik. Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh
pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam
penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan
masukkan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu
makalah ini .
Bekasi , April 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia yang terbentang di khatulistiwa sepanjang 3200 mil
(5.120 km2) dan terdiri atas 13.667 pulau besar dan kecil. Nama Indonesia
berasal dari bahasa Yunani, yaitu Indo yang berarti Indoa dan Nesia yang
berarti kepulauan. Indonesia juga merupakan 1/5 populasi
terbesar di dunia dengan penduduk yang berasal dari ras Melayu dan Polinesia
serta terdiri dari 300 suku dan cabangnya yang masing-masing suku memiliki
tradisi sendiri.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah
dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan
dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ,
sebagai berikut :
1.
Bagaimana asal mula terjadinya
konflik korupsi di Indonesia?
2.
Upaya apa yang dapat ditempuh
dalam pemberantasan korupsi ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah
ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah
dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.
Memahami asal mula
terjadinya konflik korupsi di Indonesia.
2.
Mengetahui upaya
yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
ASAL MULA
TERJADINYA KONFLIK KORUPASI di INDONESIA
Korupsi dalam sejarah manusia
bukanlah hal baru. Ia lahir berbarengan dengan umur manusia itu sendiri. Ketika
manusia mulai hidup bermasyarakat, disanalah awal mula terjadinnya korupsi.
Penguasaan atas suatu wilayah dan sumber daya alam oleh segelintir kalangan
mendorong manusi untuk saling berebut dan menguasai. Berbagai taktik dan
strategi pun dilaksanakan. Perebutan manusia atas sumber daya alam dan politik
inilah awal mula terjadinya ketidakadilan. Padahal kebutuhan untuk bertahan
hidup kian menanjak, tapi kesempatan untuk memenuhinya semakin terbatas. Sejak
saat itu, moralitas dikesampingkan. Orientasi hidup yang mengarah pada keadilan
berubah menjadi kehidupan saling menguasai dan mengekploitasi. Dalam sejarah,
kita dapat menemukan banyak catatan yang terkait dengan kondisi tersebut.
Di India, korupsi sudah menjadi
permasalahan serius sejak 2300 tahun yang lalu, hal ini terbukti dengan adanya
tulisan seorang perdana mentri Chandragupta tentang 40 cara untuk mencuri
kekayaan Negara. Kerajaan Cina, pada ribuan tahun yang lalu telah menerapkan
kebijakan yang disebut Yang-lian, yaitu hadiah untuk penjabat Negara yang
bersih, sebagai insentif untuk menekan korupsi. Tujuh abad silam, Dante
menyebut bahwa para koruptor akan tinggal dikerak neraka dan Shankespeare
mengangkat tema-tema korupsi dalam berbagai karya. Pada abad ke-14 Abdul Rahman
berpendapat bahwa akar korupsi adalah keinginan hidup bermewah-mewah dikalangan
elit pemeganf kekuasaan sehingga mereka menghalalkan berbagai cara untuk
membiayai gaya hidup mereka.
Di Indonesia sendiri, korupsi mulai
terjadi sejak zaman kerajaan. Bahkanm, VOC bangkrut pada awal abad ke-20 akibat
korupsi yang merajalela di tubuhnya. Setelah proklamasi kemerdekaan, banyak
petinggi Belanda yang kembali ke tanah airnya, posisi kosong mereka kemudian
diisi oleh kaum pribumi pegawai pemerintah Hindia Belanda (ambtenaar) yang tumbuh dan berkembang di lingkungan korup. Kultur korupsi
tesebut berlanjut hingga masa pemerintahan Orde Lama di awal pemerintahan Orde
Baru, Presiden Soeharto melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi. Namun
terlepas dari upaya tersebut, Presiden Soeharto tumbang karena isu korupsi.
Perjalanan panjang korupsi telah membuat berbagai kalangan pesimistis akan
prospek pemberantasan korupsi, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan
dunia.
Dalam dua dekade terakhir, dunia
mulai memandang korupsi sebagai isu penting. Berbagai inisiatif untuk memerangi
jorupsi dilakukan mulai dari tingkat nasional, regional hingga level
internasional. Pandangan bahwa korupsi mendorong pertumbuhan ekonomi mulai
ditinggalkan banyak kalangan. Korupsi dipandang bukan hanya sebagai
permasalahan moral, tetapi sebagai permasalahan multidimensional (politi,
ekonomi, sosial, dan budaya). Perubahan cara pandang dan pendekatan terhadap
korupsi, yang diikuti dengan menjamurnya kerja sama antar bangsa dalam isu ini
menyamai optimism bahwa perang melawan korupsi adalah peraqng yang bisa kita
menangi.
1.2
Upaya
yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korups
Ada beberapa upaya yang dapat
ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone sia, antara lain sebagai berikut :
a.
Upaya pencegahan (preventif).
b.
Upaya penindakan (kuratif).
c.
Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
d.
Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat).
1.2.1
Upaya
Pencegahan (Preventif)
a.
Menanamkan semangat
nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara
melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b.
Melakukan penerimaan
pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c.
Para pejabat dihimbau untuk
mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
d.
Para pegawai selalu
diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e.
Menciptakan aparatur
pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f.
Sistem keuangan dikelola
oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem
kontrol yang efisien.
g.
Melakukan pencatatan ulang
terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h. Berusaha melakukan
reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan
jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
1.2.2
Upaya
Penindakan (Kuratif)
Upaya
penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan,
dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan
oleh KPK :
a.
Dugaan korupsi dalam
pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b.
Menahan Konsul Jenderal RI
di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan
dokumen keimigrasian.
c.
Dugaan korupsi dalam Proyek
Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d.
Dugaan penyalahgunaan
jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar
lebih (2004).
e. Dugaan korupsi pada
penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito
dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f.
Kasus korupsi dan penyuapan
anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g.
Kasus penyuapan panitera
Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h.
Kasus penyuapan Hakim Agung
MA dalam perkara Probosutedjo.
i. Menetapkan seorang bupati di
Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang
diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
j.
Kasus korupsi di KBRI
Malaysia (2005).
1.2.3
Upaya
Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a. Memiliki tanggung jawab
guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan
kepentingan publik.
b.
Tidak bersikap apatis dan
acuh tak acuh.
c.
Melakukan kontrol sosial
pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat
pusat/nasional.
d.
Membuka wawasan seluas-luasnya
pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek
hukumnya.
e. Mampu memposisikan diri
sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan
keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
1.2.4
Upaya
Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
a. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah
organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai
korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki
komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk
terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21
Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan
pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
b. Transparency International
(TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik
dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi
non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi
tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI
Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004
menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya,
Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di
posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan
Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih
baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria,
Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas
dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Peran serta
pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat
hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi
dan memberantas korupsi.
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas tindak
korupsi di Indonesia, antara
lain : upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa
dan upaya edukasi LSM (Lembaga
Swada-ya Masyarakat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar