Selasa, 02 April 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia dan berkat yang telah diberikan-Nya , sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukkan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .


Bekasi , Maret 2013

Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI



PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

RUMUSAN MASALAH

TUJUAN PENULISAN

STEMATIKA PENULISAN

PEMBAHASAN











PENUTUP

KESIMPULAN



DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
            Secara garis besar hak dan kewajiban selaku warga Negara Indonesia telah diatur dalam konstitusi Negara, yaitu dalam UUD 1945. Pasal 27 sampai 34 UUD 1945 berisi pengaturan dan jaminan akan hak serta kewajiban warga Negara Indonesia.
            Kewajiban warga Negara ini pada dasarnya adalah hak Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki sifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Oleh, karena itu, merupakann hak Negara untuk ditaati dan dilaksanakan hukum-hukum yang berlaku di Negara tersebut.
            Sementara itu, hak warga Negara merupakan kewajiban Negara terhadap rakyatnya. Hak-hak warga Negara wajib diakui (recognized), wajib dihormati (respected), dilindungi (protected), difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (fulfilled) oleh Negara. Negara didirikan dan dibentuk memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup wargannya.
            Kententuan lebih rinci mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ini dituangkan dalam berbagai undang-undang sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Undang-undang berisi sejumlah hak dan kewajiban warga Negara Indonesia di suatu bidang sesuai dengan isi materi yang diatur dalam undang-undang tersebut.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari hak dan kewajiban warga negara ?
2.      Bagaimana bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945  ?
3.      Apakah Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 telah terlaksana secara praktik dengan baik ?

1.3  TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.      Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.      Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan hubungan terkait dengan hak dan kewajiban warga negara .
3.      Memahami pelaksanaan secara praktik atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 .
4.      Memahami peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 .

1.4  SISTEMATIKA PENUKLISAN
            Dalam penulisan makalah ini penulis membagi beberapa bagian yang penting agar lebih mudah dipahami dan dimengerti oleh para pembaca. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut :
BAB I             PENDAHULUAN
                      Dalam BAB I terdiri dari Latar belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, dam Sistematika Penulisan.
BAB II            PEMBAHASAN
                      Membahasa tentang hak dan kewajiban kewarganegaraan  yang meliputi : Pengertian Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan, Bagaimana bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan hubungannya dengan hak dan kewajiban warga negara.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan

            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan setiap hari oleh pihak tertentu dan tidak dapat diperoleh dari pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
            Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri dan masyarakatnya. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

2.2 Bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 
            Bunyi pasal 28D ayat 1 UUD 1945 “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ” , adapun bunyi pasal dari 28D ayat 1 itu belum sepenuhnya didunia nyatanya terjadi mulai dari hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif (pencegahan) maupun dalam bentuk yang bersifat represif (pemaksaan), baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum.

2.3 PERAN PEMERINTAH
            Meskipun sampai saat ini makna dari pasal 28D ayat 1 UUD 1945 masih belum berjalan dengan baik, contohnya saja dari kasus Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, yang mencuri sebutir semangka dan dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
            Hanya karena mengambil sebutir semangka di sebuah ladang di Kelurahan Ngampel, Mojoroto, Kediri, pada Idul Fitri lalu, Basar dan Kholil harus berurusan dengan hukum. Keduanya sudah mengupayakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan, namun upaya itu dimentahkan dan kasus berlanjut hingga pengadilan.
Coba kita bandingkan dengan sejumlah kasus korupsi para pejabat yang "mencuri" uang negara hingga bermiliar-miliaran namun hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding. Inikah yang disebut adil dimata hukum ? maska dari itu perlindungan hukum di negara ini bener-bener belum semuanya bisa dibilang sukses. maka dari itu pemerintah harus berperan serta supaya semua masyarakatnya dapat perlindungan hukum yang sama.





PENUTUP
            Jadi dari pembahasan tentang Hak dan Kewajiaban Kewarganegaraan menurut palas 28D ayat 1, maka penulis dapat mengmbil beberapa kesimpulan yang kiranya dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk tahap-tahap selanjutnya agar dapat terwujud kedepannya.
            Kesimpulannya, Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum yang adil itu emang ada keberadaannya tetapi belum semua warga Negara yang mendapatkan semua itu. Mulai dari warga miskin sampai warga yang benar-benar tidak mengetahui daar-dasar hukum tersebut.

Jumat, 11 Januari 2013

SISA HASIL USAHA


1.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.1 Rumus Pembagian SHU


  1. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per-Anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU Per-Anggota

Dengan Model Matematika

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA

—– —–
VUK TMS

Keterangan :

SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)

3.1 Prinsip Pembagian SHU Koperasi


  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

Contoh Kasus :

Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:

a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-

JAWABAN

A Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

B Jurnal

SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

C. Persentase jasa modal

(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

D. Persentase jasa anggota

(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

E. Yang diterima Nona Yohana:

- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

  • Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

  • Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-




POLA MANAJEMEN OPERASI

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

·    a.     Pengertian Manajemen
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti "seni melaksanakan dan mengatur."Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

·    b.     Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

·         Pengertian Manajemen Koperasi
“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.


2. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.

Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.

Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.

Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.

Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.

Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.

Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.

Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.

Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.

Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.

Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.

Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.


3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

4. Pengawas
Setelah memilih pengurus, barulah kemudian dibentuk tim pengawas tim koperasi yang akan bertindak sebagai pengawas atas kinerja pengurus koperasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, pengurus harus melaporkan kinerjanya kepada pengawas, tetapi pengawas harus merahasiakannya kepada pihak yang bukan anggota koperasi. Kemudian, hasil dari pengawasan ini disampaikan dalam rapat anggota.
Untuk lebih mudah, mekanisme pengawasan dilakukan sebagai berikut: anggota memilih ketua dan pengurus, lalu ketua menentukan pengawas. Pengurus harus lapor kepada pengawas. Pengawas harus melaporkan kepada ketua, dan ketua akan menyampaikan hasilnya kepada anggota. Sehingga ada mata rantai pengawasan dalam koperasi tersebut, dan secara tidak langsung semua anggotalah yang melakukan pengawasan.

5. Manajer
Pengertian istilah manajer untuk koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Sesungguhnya sebelum tahun tersebut, sudah banyak koperasi yang dalam pengurusan administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer. Namun, pada waktu itu istilah yang digunakan adalah administratur. Seorang administratur memang seorang manajer, tetapi kegiatannya cenderung ke arah kegiatan di bidang administratif (ketatausahaan) dan masalah-masalah perkantoran lainnya. Sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih terkait dengan kegiatan teknis operasional kegiatan usaha koperasi.
Dalam batasan yang diberikan oleh Mary Parkeer Pollet dalam Hedrojogi (2000) dikatakan bahwa “manajer itu mempunyai bawahan”, jadi seorang mandor pun termasuk seorang manajer, karena mempunyai orang-orang di bawahnya untuk diarahkan dan dikendalikan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Koperasi yang sudah maju pada dasarnya memerlukan tenaga manajer yang profesional untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya diangkat seorang manajer. Untuk koperasi yang kegiatan usahanya cukup besar dan komplek perlu mengangkat banyak manajer. Sedangkan bagi koperasi yang masih sederhana kegiatannya maka cukup penguruslah yang sekaligus bertindak sebagai manajer.
Rencana pengangkatan pengelola / manajer koperasi harus diajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola / manajer usaha. Sedangkan pemilihan dan pengangkatannya dilaksanakan oleh pengurus koperasi.
Pengurus bertanggung jawab penuh dan harus memahami keinginan para anggota dan merumuskannya dalam suatu kebijakan. Pengurus boleh memberikan arahan-arahan kegiatan, sedangkan pelaksanaan detilnya harus diserahkan kepada manajer. Manajer profesional dan mampu menggunakan dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia yang berada dalam kewenangannya.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal ini manajer dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tingkatan, yaitu :
1. Manajemen Puncak (Top Management)
Manajemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh. Dalam perusahaan swasta yang besar, mereka juga disebut juga sebagai Chief Executive Officer (CEO). 
2. Manajemen Menengah (Middle Management)
Manajemen menegah ini memberikan pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manjer bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan operasional. Jika manajemen puncak menetapkan kebijakan-kebijakan operasional dan pemecahan masalah lingkungan organisasi mana manajer / manajemen menengah bertanggung jawab terhadap implementasi kebijakan organisasi.
3. Manajemen Lini Pertama / Bawah (Lower Management)
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
1.      Harus cakap dan memiliki technical skill, dalam arti bawahan mereka harus mampu memecahkan permasalahan sumber daya secara fisik (nyata).
2.      Memiliki executive skill, yaitu mampu memecahkan masalah yang berkaitan dengan SDM.
3.      Harus kreatif, mampu menciptakan ide, metode atau cara baru dalam pekerjaan, sehingga lebih efektif dan efisien.
4.      Mampu mempunyai pandangan jauh ke depan.
5.      Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership), sehingga dipatuhi oleh bawahan.
6.      Memiliki organizational skill, sehingga mampu menjabarkan kegiatan-kegiatan operasional.
7.      Mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
8.      Mampu bekerjasama dengan orang lain.
9.      Mampu memadukan dan mengakomodasi perbedaan pandangan dari bawahan.
Sedangkan tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.   Memimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus;
2.   Mengankat / memberhentikan karyawan koperasi atau kuasa dan / atau persetujuan pengurus;
3.   Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi;
4.   Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan jika perlu dapat memberikan saran perbaikan / peningkatan usaha yang dilakukan;
5.   Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi.



Selasa, 06 November 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis koperasi dibagi menjadi 4 menurut Fungsinya , yaitu sebagai berikut :
  1. Koperasi komsumsi
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  1. Koperasi penjualan/pemasaran
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  1. Koperasi produksi
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  1. Koperasi jasa
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi dibagi menjadi 2 menurut Tingkah dan Luas Daerah Kerja , yaitu sebagai berikut :
1.   Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.   Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki daerah kerja yang luas dibandingkan dengan kperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi menjadi :
a.   Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b.   Gabungan Koperasi
Koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat.
c.   Induk Koperasi
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

BENTUK KOPERASI
1      1. Koperasi Primer
2      2. Koperasi Pusat
3      3. Koperasi Gabungan
        4. Koperasi Induk

PERMODALAN KOPERASI
Permodalan Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1.  MODAL SENDIRI (equity capital)
     Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
2.  MODAL PINJAMAN (debt capital)
           Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan     surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

PERANAN KOPERASI
1. Alat pendemokrasi ekonomi
2. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai derajat hidup orang banyak
4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia