Kamis, 18 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN SEJARAH KOPERASI


A.   Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, pengertian koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan – badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. 

B.   Sejarah Koperasi
Pada mulanya koperasi tumbuh pad abad ke 19, sebagai hasil usaha spontan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas serta akibat penderitaan sosial ekonomi yang timbul dari system kapitalisme.
Koperasi pada mulanya tumbuh bersamaan dengan tumbuhnya pikiran-pikiran tentang pembaharuan masyarakat, yang terutama dipelopori oleh gerakan sosialis. Aliran ini sangat kuat pengaruhnya dalam pertumbuhan koperasi, karena :
a.      Koperasi membentuk suatu dasar bagi organisasi kemasyarakatan yang berbeda dengan bentuk dan cita-cita system kapitalisme yang berkuasa dibanyak Negara barat pada waktu itu. Motif utama system kapitalis adalah mencapai laba yang sebesar-besarnya, sehingga system ini menimbulkan akibat yang berat bagi kaum buruh karena mereka menjadi kaum yang tertindas.
b.      Dengan muncuknya perkumpulan koperasi, aka koperasi dianggap oleh gerakan sosialis sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen keil untuk melepaskan diri dari penindasan kaum kapitalis.

SEJARAH KOPERASI di INDONESIA
            Koperasi di Indonesia tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Waktu itu ada seorang pamong praja yang bernama “Hulph-en Spaar Bank” (Bank pertolongan dan Simapanan). Bank itu diamaksudkan untuk menolong para pritati /pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat. Bank itu meminjamkan kepada para pegawai negeri dengan bunga yang rendah dari dana yang dikumpulkan oleh para pegawai itu sendiri. Jadi semacam koperasi simpan pinjam saat ini. Usaha Wiria Atmaja ini pada waktu itu dibantu dan diteruskan oleh Asisten Residen Belanda De. Wolf van Westerorde yang telah mempelajari koperasi system Raffaisen dan Schulse Delitzch di Jerma pada masa cutinya. Akan tetapi usaha De Wolf ini tidak banyak berhasil dikarenakan :
1.      Ia terus tergesa-gesa menerapkan prinsip koperasi yang modern,
2.      Ekonomi kaum pribumi yang masih lemah,
3.      Adanya kecurangan para pengurusnya, serta
4.      Halangan dari pemerintah belanda
Pemerintah Belanda menghalangi berkembangnya Koperasi pada waktu itu Karena takut organisasi koperasi diperalat untuk alat politik melawan penjajah dan kemampuan berorganisasi lewat koperasi yang dapat menjadi embrio kemampuan berorganisasi politik. Ternyata apa yang menjadi kekuatiran pemerintah Hindia Belanda ini, akhirnya memeng menjadi kenyataan. Berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 yang disusul oelh Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membangkitkan juga gerakan koperasi. Ke dua organisasi tersebut membangkitkan semangat rakyat dan mendorong pembentukkan koperasi rumah tangga (Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan) dan koperasi komsumsi yang merupakan alat memperjuangkan secar mendiri peningkatan taraf hidup.
Sekalipun mendapatkan kesulitan dalam mengembangkan koperasi pada periode ini yaitu karena kekurangan skill dan modal, namun banyak koperasi kalngan pengusaha kecil, petani dan pegawai negeri berkembang pesat. Pada tahun 1939 jumlah koperasi telah mencapai 14.134. karena kewalahan membendung gerakan koperasi pada kalangan rakyat itu, maka Pemerintah Hindia Belanda bermaksud mengaturnya. Dan pada akhirnya keluarlah un\dang-undang tentang koperasi yang dikenal dengan nama ‘Verodening op de Cooperatieve Verenigingen” pada tahun 1915. Tetapi karena Undang-undang tersebut berakibat pada hokum perniagaan Eropa, maka lebih banyak menghambat dari pada mendorong pertumbuhan koperasi. Salah satu contohnya adalah Undang-undang itu pada salah satu pasal –pasalnya menyebutkan bahwa akte atau rancangan pendirian koperasi harus diperiksa dan disetujui oleh Gubernur Jendral dan rakyat kecil yang dijajah sangatlah jauh, maka berarti mendapatkan akte pendirian koperasi tidaklah mudah.
Ketika Jepang dating ke Indonesia pada tahun 1942 dan mengambil alih penjajahan dari Belanda, didirikanlah oleh pemerintahan Jepang semacam Koperasi yang disebut “Kumiai”, pendirian Kumiai itu bisa diduga untuk menarik simpati rakyat Indonesia. Dalam kenyataannya Kumiai ini hanyalah alat untuk memeras rakyat Indonesia saja. Kumiai hanyalah alat untuk mengumpulkan kebutuhan perang tentar Jepang dari rakyat indonesi, denagn cara membeli secar paksa hasil-hasil bumi rakyat denagan harga sangat rendah. Karena hal ini, maka kepercayaan rakyat terhadap “koperasi” ala Jepang makin memudar.
Pada saat awal Indonesia merdeka, para pengurus Kumiai mengubah Kumiai menjadi Koperasi, karena pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bangun usaha yang sesuia dengan azas kekeluargaan dan usaha bersama adalah koperasi. Kemudian pada tanggal 12 juli 1947 di tasikmalaya diselenggarakan Kongres Koperasi Indonesia yang [ertama (hari Koperasi pertama), yang menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya yaitu sebagai berikut :
1.    Membentuk organisasi yang diberi nama Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI).
2. Menetapkan tanggal 12 juli sebagai Hari Koperasi Indonesia, yang tiap hari harus diperingati.
3.    Menetapkan Gotong Royong sebagai azas Koperasi.
4.    Mengusahakan Koperasi Desa sebagai Dasar untuk memperkuat susunan perekonomian.
5.    Mengusahakan berdirinya Bank Koperasi untuk mengorganisasi permodalan Koperasi.