Selasa, 30 April 2013

SM Entertainment


Perusahaan yang didirikan pada 14 Februari 1995, saat ini merupakan salah satu agensi terkemuka di Korea Selatan yang menaungi artis-artis K-pop seperti BoA, TVXQ, Super Junior, Girls’ Generation, SHINee, dan f(x). beberapa artis terdahulu yang pernah berada dibawah naungan agensi SM Entertaiment adalah H.O.T, S.E.S, Fly to the Sky (sudah bubar). Ada juga yang masih bertahan hingga saat ini namun pindah agensi, seperti Shinwa. Keberhasilan SM Entertaiment dalam mengelola para artisnya dapat dibuktikan dengan berhasilnya BoA dan TVXQ untuk menembus peringkat penyanyi papan atas tak hanya di Korea, namun Jepang. Kemudian dengan semakin berkembangnya jumlah penikmat K-pop dan cepatnya arus informasi, saat ini artis seperti Gilrs Generation, Super Junior, dan SHINee pun mampu melakukan konser tur keliling Asia dan beberapa Negara lain di Eropa.

Selain bergerak di bidang usaha manajemen artis, perusahan ini pun berpartisipasi dalam usaha lain melalui karaoke yaitu Eversying dan juga pakaian melalui SPAO.

Sebagai penggemar para artis yang sudah disebutkan diatas, rasanya akan makin mantap jikaberkunjung ke agensi pertama yang telah go-public sejak tahun 2000 ini. Perusahaan yang didirikan oleh Lee Soo Man ini tyerletak di daerah Apgujeong, Seoul. Gedung ini sendiri terbilang sederhana dibandingkan dengan jajaran took-toko produk impor disekililingnya. Untuk menemukan gedung ini pada awalnya agak membingungkan karena tidak ada plang yang secara jelas menyebutkan bahwa gedung tersebut adalah SM Entertaiment. Namun, paling tidak dengan olang yang bertulisnkan ‘SM Town’ kita sudah tahu lokasinya.

Kamis, 25 April 2013


KEANEKARAGAMAN BANGSA INDONESIA
DAN POTENSI KONFLIK

Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia dan berkat yang telah diberikan-Nya , sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik. Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik. Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukkan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .


Bekasi , April 2013

Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
            Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terbentang di khatulistiwa sepanjang 3200 mil (5.120 km2) dan terdiri atas 13.667 pulau besar dan kecil. Nama Indonesia berasal dari bahasa Yunani, yaitu Indo yang berarti Indoa dan Nesia yang berarti kepulauan. Indonesia juga merupakan 1/5 populasi terbesar di dunia dengan penduduk yang berasal dari ras Melayu dan Polinesia serta terdiri dari 300 suku dan cabangnya yang masing-masing suku memiliki tradisi sendiri.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
1.                  Bagaimana asal mula terjadinya konflik korupsi di Indonesia?
2.                  Upaya apa yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi ?

1.3  TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.                  Memahami asal mula terjadinya konflik korupsi di Indonesia.
2.                  Mengetahui upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.

BAB II
PEMBAHASAN
1.1              ASAL MULA TERJADINYA KONFLIK KORUPASI di INDONESIA
            Korupsi dalam sejarah manusia bukanlah hal baru. Ia lahir berbarengan dengan umur manusia itu sendiri. Ketika manusia mulai hidup bermasyarakat, disanalah awal mula terjadinnya korupsi. Penguasaan atas suatu wilayah dan sumber daya alam oleh segelintir kalangan mendorong manusi untuk saling berebut dan menguasai. Berbagai taktik dan strategi pun dilaksanakan. Perebutan manusia atas sumber daya alam dan politik inilah awal mula terjadinya ketidakadilan. Padahal kebutuhan untuk bertahan hidup kian menanjak, tapi kesempatan untuk memenuhinya semakin terbatas. Sejak saat itu, moralitas dikesampingkan. Orientasi hidup yang mengarah pada keadilan berubah menjadi kehidupan saling menguasai dan mengekploitasi. Dalam sejarah, kita dapat menemukan banyak catatan yang terkait dengan kondisi tersebut.
            Di India, korupsi sudah menjadi permasalahan serius sejak 2300 tahun yang lalu, hal ini terbukti dengan adanya tulisan seorang perdana mentri Chandragupta tentang 40 cara untuk mencuri kekayaan Negara. Kerajaan Cina, pada ribuan tahun yang lalu telah menerapkan kebijakan yang disebut Yang-lian, yaitu hadiah untuk penjabat Negara yang bersih, sebagai insentif untuk menekan korupsi. Tujuh abad silam, Dante menyebut bahwa para koruptor akan tinggal dikerak neraka dan Shankespeare mengangkat tema-tema korupsi dalam berbagai karya. Pada abad ke-14 Abdul Rahman berpendapat bahwa akar korupsi adalah keinginan hidup bermewah-mewah dikalangan elit pemeganf kekuasaan sehingga mereka menghalalkan berbagai cara untuk membiayai gaya hidup mereka.
            Di Indonesia sendiri, korupsi mulai terjadi sejak zaman kerajaan. Bahkanm, VOC bangkrut pada awal abad ke-20 akibat korupsi yang merajalela di tubuhnya. Setelah proklamasi kemerdekaan, banyak petinggi Belanda yang kembali ke tanah airnya, posisi kosong mereka kemudian diisi oleh kaum pribumi pegawai pemerintah Hindia Belanda (ambtenaar) yang tumbuh dan berkembang di lingkungan korup. Kultur korupsi tesebut berlanjut hingga masa pemerintahan Orde Lama di awal pemerintahan Orde Baru, Presiden Soeharto melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi. Namun terlepas dari upaya tersebut, Presiden Soeharto tumbang karena isu korupsi. Perjalanan panjang korupsi telah membuat berbagai kalangan pesimistis akan prospek pemberantasan korupsi, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia.
            Dalam dua dekade terakhir, dunia mulai memandang korupsi sebagai isu penting. Berbagai inisiatif untuk memerangi jorupsi dilakukan mulai dari tingkat nasional, regional hingga level internasional. Pandangan bahwa korupsi mendorong pertumbuhan ekonomi mulai ditinggalkan banyak kalangan. Korupsi dipandang bukan hanya sebagai permasalahan moral, tetapi sebagai permasalahan multidimensional (politi, ekonomi, sosial, dan budaya). Perubahan cara pandang dan pendekatan terhadap korupsi, yang diikuti dengan menjamurnya kerja sama antar bangsa dalam isu ini menyamai optimism bahwa perang melawan korupsi adalah peraqng yang bisa kita menangi.
1.2            Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korups
              Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di   Indone sia, antara lain sebagai berikut :
a.       Upaya pencegahan (preventif).
b.      Upaya penindakan (kuratif).
c.       Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
d.      Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
1.2.1        Upaya Pencegahan (Preventif)
a.       Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b.      Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c.       Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
d.      Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e.       Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f.       Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g.      Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
1.2.2        Upaya Penindakan (Kuratif)
      Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a.       Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b.      Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c.       Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d.      Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e.   Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f.       Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g.      Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h.      Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i.     Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
j.        Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
1.2.3        Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a.   Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
b.      Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c.       Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
d.      Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e.  Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
1.2.4        Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
a.   Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
b.     Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
    Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
   Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain : upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan             upaya edukasi LSM (Lembaga Swada-ya Masyarakat).

Selasa, 02 April 2013

THE POWER OF LOVE FROM ELF

Banyak hal yang bisa dilakukan oleh ELF untuk Super Junior. Para ELF akan melakukan banyak cara untuk menyenangkan idola mereka serta memberikan dukungan penuh. Hal tersebut dilakukan agar mereka sayang dan ingin merasa dekat dengan Super Junior.


Gold Medaille


Pada saat Super Show 3 yang berlangsung di Singapura, Januari lalu, ELF indonesia memberikan medali emas murni kepada setiap member Super Junior. Kabarnya, satu medali yang diberikan tersebut seharga $442.77 atau seharga sekitar 4juta (Wow daebak :O). Bisa dihitung dong, berapa jumlah yang habis dikeluarkan oleh ELF Indonesia untuk membuat 10 medali emas murni ini. Yang lebih menyenangkan dan membuat bangga ELF Indonesia adalah bahwa beberapa member terlihat mengalungkan medalinya selama konser tersebut berlangsung di Singapura.

Silver Star

Apakah yang kamu pikirkan jika bisa mengambil bintang di langit ? Tentuka akan kamu berikan kepada orang yang sangat berharga bagimu, kan ? Nah, pemberian bintang perak keda para member Super Junior berawal dari fansclub internasionalHeechul, dimana presiden dari fansclub tersebut ini bilang kalau dia ingin memberikan bintang untuk Heechul sebagai hadiah ulang tahun. Sejak itu, mulailah member dari tiap fanbase berlomba-lomba untuk memberikan bintang kepada sang idola.

Hingga kini member Super Junior sudah memperoleh bintang dari fans mereka. Bintang tersebut berupa sertifikat yang berisikan nama artis si penerima bintang. Sertifikat dan tanda bukti pemberian tersebut itulah yang akan dikirimkan kepada setiap member Super Junior.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia dan berkat yang telah diberikan-Nya , sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukkan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .


Bekasi , Maret 2013

Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI



PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

RUMUSAN MASALAH

TUJUAN PENULISAN

STEMATIKA PENULISAN

PEMBAHASAN











PENUTUP

KESIMPULAN



DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
            Secara garis besar hak dan kewajiban selaku warga Negara Indonesia telah diatur dalam konstitusi Negara, yaitu dalam UUD 1945. Pasal 27 sampai 34 UUD 1945 berisi pengaturan dan jaminan akan hak serta kewajiban warga Negara Indonesia.
            Kewajiban warga Negara ini pada dasarnya adalah hak Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki sifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Oleh, karena itu, merupakann hak Negara untuk ditaati dan dilaksanakan hukum-hukum yang berlaku di Negara tersebut.
            Sementara itu, hak warga Negara merupakan kewajiban Negara terhadap rakyatnya. Hak-hak warga Negara wajib diakui (recognized), wajib dihormati (respected), dilindungi (protected), difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (fulfilled) oleh Negara. Negara didirikan dan dibentuk memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup wargannya.
            Kententuan lebih rinci mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ini dituangkan dalam berbagai undang-undang sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Undang-undang berisi sejumlah hak dan kewajiban warga Negara Indonesia di suatu bidang sesuai dengan isi materi yang diatur dalam undang-undang tersebut.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari hak dan kewajiban warga negara ?
2.      Bagaimana bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945  ?
3.      Apakah Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 telah terlaksana secara praktik dengan baik ?

1.3  TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.      Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2.      Memahami makna yang terkandung dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan hubungan terkait dengan hak dan kewajiban warga negara .
3.      Memahami pelaksanaan secara praktik atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 .
4.      Memahami peran yang dilaksanakan oleh pemerintah atas Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 .

1.4  SISTEMATIKA PENUKLISAN
            Dalam penulisan makalah ini penulis membagi beberapa bagian yang penting agar lebih mudah dipahami dan dimengerti oleh para pembaca. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut :
BAB I             PENDAHULUAN
                      Dalam BAB I terdiri dari Latar belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, dam Sistematika Penulisan.
BAB II            PEMBAHASAN
                      Membahasa tentang hak dan kewajiban kewarganegaraan  yang meliputi : Pengertian Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan, Bagaimana bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan hubungannya dengan hak dan kewajiban warga negara.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan

            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan setiap hari oleh pihak tertentu dan tidak dapat diperoleh dari pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
            Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri dan masyarakatnya. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

2.2 Bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 
            Bunyi pasal 28D ayat 1 UUD 1945 “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ” , adapun bunyi pasal dari 28D ayat 1 itu belum sepenuhnya didunia nyatanya terjadi mulai dari hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif (pencegahan) maupun dalam bentuk yang bersifat represif (pemaksaan), baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum.

2.3 PERAN PEMERINTAH
            Meskipun sampai saat ini makna dari pasal 28D ayat 1 UUD 1945 masih belum berjalan dengan baik, contohnya saja dari kasus Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, yang mencuri sebutir semangka dan dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
            Hanya karena mengambil sebutir semangka di sebuah ladang di Kelurahan Ngampel, Mojoroto, Kediri, pada Idul Fitri lalu, Basar dan Kholil harus berurusan dengan hukum. Keduanya sudah mengupayakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan, namun upaya itu dimentahkan dan kasus berlanjut hingga pengadilan.
Coba kita bandingkan dengan sejumlah kasus korupsi para pejabat yang "mencuri" uang negara hingga bermiliar-miliaran namun hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding. Inikah yang disebut adil dimata hukum ? maska dari itu perlindungan hukum di negara ini bener-bener belum semuanya bisa dibilang sukses. maka dari itu pemerintah harus berperan serta supaya semua masyarakatnya dapat perlindungan hukum yang sama.





PENUTUP
            Jadi dari pembahasan tentang Hak dan Kewajiaban Kewarganegaraan menurut palas 28D ayat 1, maka penulis dapat mengmbil beberapa kesimpulan yang kiranya dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk tahap-tahap selanjutnya agar dapat terwujud kedepannya.
            Kesimpulannya, Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum yang adil itu emang ada keberadaannya tetapi belum semua warga Negara yang mendapatkan semua itu. Mulai dari warga miskin sampai warga yang benar-benar tidak mengetahui daar-dasar hukum tersebut.